Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax sudah pernah memenuhi standar keamanan, transparansi, dan juga kepatuhan terhadap regulasi di area bidang aset kripto, dan juga melakukan konfirmasi keamanan aset klien pada wadah ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti dan juga CFX berhadapan dengan kepercayaan yang dimaksud diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang digunakan harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang dimaksud melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada mengatur sektor kripto di area Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai jaringan yang diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang digunakan diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional juga melakukan konfirmasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang dimaksud berlaku. Sementara, pimpinan Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus meyakinkan bahwa dana klien aman dalam platform digital mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di area lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang tersebut aman, transparan, juga kompetitif. Janji kami adalah memverifikasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di proses aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang digunakan terdaftar, Indodax telah dilakukan memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 serta Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, juga pengelolaan dana pelanggan yang mana 100% sesuai tersisa member.
Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat bidang aset kripto pada Indonesia. Total kegiatan perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih banyak dari 7,1 jt anggota dengan ukuran proses mencapai Simbol Rupiah 108,92 triliun pada periode yang sama. Dengan regulasi yang mana semakin kuat dan juga transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan sumbangan positif bagi pengembangan sistem ekologi kripto di area Indonesia.






