Redam Efek Kenaikan PPN 12% di dalam 2025, Insentif Rp256,6 Ribu Miliar Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk acara insentif Pajak Pertambahan Skor (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang disebutkan sebagai upaya untuk melindungi daya beli publik juga perekonomian pada waktu PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan proteksi sosial untuk kelompok warga menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan juga lain-lain), juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk lapangan usaha pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Instagram resminya, Awal Minggu (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri dan juga pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan lalu gotong-royong; kelompok yang mana mampu membayar lebih banyak besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang digunakan bersifat selektif juga tetap memperlihatkan mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang serta jasa yang dibutuhkan publik sejumlah seperti keperluan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintahan (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang lalu jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, kemudian sekolah berstandar internasional yang dimaksud berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang perkembangan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kemampuan fisik dan juga keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






