PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan juga Jasa, Peluang Penerimaan Rp75 Trilyun Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan peluang penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang dimaksud akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan juga jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan segera mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi dan juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang lalu jasa) otomatis ada sesuatu yang digunakan hilang, yang dimaksud kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di tempat sisi yang dimaksud lain, di dalam antaranya ada ekstensifikasi lalu intensifikasi,” kata Suryo pada media briefing di tempat Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali peluang penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang mana harus saya jalankan pada tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, prospek pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan datang dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Mata Uang Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sejenis juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah ada menghitung kemungkinan penerimaan dari skema PPN 12 persen belaka untuk barang mewah akan lebih tinggi kecil.






