Revisi UU Tipikor di tempat Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi pada negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak berkepastian hukum bahkan terjadi di tempat Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur langkah pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea lalu actus reus di tempat satu sisi kemudian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di dalam sisi lain yang tersebut berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang independen ditempatkan di rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis serta faktor keraguan pimpinan KPK di melaksanakan tugas lalu wewenangnya sekalipun telah lama ditentukan di UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK pada bawah rumpun kekuasaan eksekutif di tempat satu sisi lalu penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang digunakan mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada permasalahan pertama sampai dengan ketiga dalam menghadapi sudah terbukti banyak perkara korupsi yang sudah pernah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula kesulitan kepastian kemudian keadilan dari perkaranya yang digunakan sudah pernah mencederai proteksi hak asasi terdakwa serta terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain bukan berhasil secara efektif dan juga optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah terjadi sangat jauh menyimpang dari maksud serta tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai serta memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, lalu misi dalam balik eksistensi UU Tipikor juga perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, dan juga tidaklah memperoleh petunjuk yang tersebut benar dari para ahli hukum pidana yang mana justru tidak ada mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal juga kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang mana telah terjadi diajarkan sejak semester tiga dalam fakultas hukum.
Kelemahan yang digunakan sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang mana sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang digunakan memperoleh pelatihan lalu sekolah khusus mengenai hambatan kemudian seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang tersebut terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang nyata juga kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah telah dilakukan mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang digunakan juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang digunakan menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tiada berwenang memeriksa serta mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tersebut bukan disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tak jujur juga adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang dimaksud sejatinya tak bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik dan juga perampasan harta kekayaannya yang dimaksud justru berasal dari penghasilan yang tersebut sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang tersebut berasal dari kejahatan/korupsi juga mana yang mana bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah dilakukan bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang diperoleh secara sah, apalagi telah dilakukan terjadi lebih banyak dari lima tahun yang mana lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh sebab itu juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari lebih lanjut dari 400 pejabat negara yang digunakan tergabung pada pemerintahan yang mana wajib mengisi serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.






