Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan kemudian Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan lapangan usaha hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih besar 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang dimaksud akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, dikutipkan Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan lantaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) tiada pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, hasil tembakau adalah barang legal yang tersebut diakui negara. Dan sektor IHT juga sudah pernah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan juga menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu meminta-minta Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan komoditas tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap produk-produk tembakau di RPP Kesejahteraan dinilai telah terjadi mengkhianati amanah UU Kesejahteraan yang mana mirip sekali tak melarang komoditas tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan barang yang tersebut telah terjadi berlaku ketika ini, yakni Peraturan eksekutif Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian produk-produk tembakau.
“Aturan yang dimaksud sebaiknya dipertahankan dan juga diperkuat implementasinya, bukanlah diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana mirip juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait lapangan usaha rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tersebut tertera pada PP 28/2024 dan juga RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan dalam sekitar satuan sekolah juga tempat bermain anak, lalu pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak kegiatan ekonomi yang mana signifikan.
Menurutnya, apabila aturan ini dilaksanakan maka dampak dunia usaha yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






