Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di area Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh persoalan hukum pengelolaan keuangan lalu dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada perkara itu yakni turut mengkaji dan juga memasarkan item JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori tiada sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.
“Di mana pada sikap tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan kemudian pencadangan kewajiban Korporasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di tempat Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun di bentuk Zero Coupon Bond dan juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan tidaklah disetujui sebab tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo lalu Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari kegiatan bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset kemudian liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan juga Syahmirwan memproduksi komoditas JS Saving Plan yang mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu pada berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana hasil itu, diketahui kemudian disetujui Isa yang digunakan ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal juga Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, komoditas yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






