Yusril Ungkap otoritas Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum memohonkan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang tersebut diamankan di dalam sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai menyelenggarakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di area Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia serta Filipina, jadi tindakan hukum Serge ini masih di dalam tahap-tahap awal pembicaraan juga belum ada pembicaraan yang tersebut mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah lama diserahkan di dalam antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, lalu kondisi kondisi tubuh ketika ini. “Dan otoritas Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang dimaksud bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang katakan mengenai tindakan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini dikarenakan masih di pembicaraan di dalam tahap yang digunakan awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman meninggal oleh MA sebab persoalan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge di keadaan sakit lalu juga telah lama menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge mengajukan permohonan untuk pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang mana bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba sebab mengalami sakit karsinoma serta juga sudah ada dijalankan operasi beberapa waktu yang dimaksud lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan oleh sebab itu itu yang tersebut bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh dikarenakan itu, Yusri mengumumkan bahwa permohonan perpindahan yang disebutkan merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak eksekutif Perancis. “Dan kami sudah pernah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum dalam Prancis lalu juga terkait dengan pemindahan narapidana yang mana kalau kami pelajari sepintas memang benar masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia kemudian pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Yusril serta Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja mirip Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang mana telah dilaksanakan dalam Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan juga ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang mana baru sekarang. Sehingga diharapkan pada waktu yang digunakan bukan terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia lalu pemerintahan Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.





