Teknologi

Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan juga Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dimaksud dipimpinnya.

“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di dalam Jakarta, Senin.

Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelopor sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di area ruang digital.

“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi lalu Digital Meutya Hafid sudah meminta-minta Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, dan juga pornografi secara transparan.

“Saya berpesan untuk judi online serta kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di tempat ruang digital tolong dijalankan secara baik juga masih transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk penduduk melalui media massa,” ujar Meutya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui perangkat lunak Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap manusia laki-laki berinisial RYS (29) yang digunakan memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai juga menyimpan barang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di tempat Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan terperiksa ditangkap di tempat kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti terkait persoalan hukum tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik terdiri dari gambar, merupakan video yang digunakan diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang digunakan diamankan, terdapat video pornografi yang digunakan menampilkan anak dalam bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di tempat bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

Related Articles

Back to top button