Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersatu dua orang lainnya sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi sebagai pemerasan juga gratifikasi pada lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang dituduh lainnya adalah IF (Sekda) kemudian EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan pada Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang banyak Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa orang total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang tersebut disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang tersebut diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa sekitar Rp7 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






