Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya proteksi terhadap bidang kretek nasional pada rangka mengupayakan konstruksi sektor ekonomi berbasis Pancasila. Ia menggalang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan penyelenggaraan nasional yang mana berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, lapangan usaha kretek miliki peran strategis pada perekonomian Indonesia, baik di area tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh akibat itu, ia meminta-minta Presiden Prabowo untuk memberikan arahan untuk kementerian serta lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang dimaksud memperkuat keberlanjutan lapangan usaha ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan menerima tenaga kerja di jumlah agregat besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, produk-produk kretek mempunyai daya saing tinggi pada pangsa domestik dan juga internasional sebab mayoritas substansi bakunya berasal dari pada negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan bidang yang mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen di negeri (TKDN) serta menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti beberapa jumlah tantangan yang mana dihadapi sektor kretek nasional, di area antaranya kenaikan tarif cukai yang mana terus berlangsung setiap tahun, tak seimbang dengan tingkat kenaikan harga kemudian pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, teristimewa bagi pabrik rokok kecil yang tersebut kesulitan bersaing akibat beban cukai yang dimaksud semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang digunakan diterapkan pemerintah sudah menggalakkan munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tidak ada semata-mata merugikan sektor legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang seluruh komponen bakunya diimpor semakin mengancam lapangan usaha kretek nasional. Barang ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi dan juga bukan sejumlah mengangkat tenaga kerja, berbeda dengan lapangan usaha kretek yang digunakan lebih tinggi padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang mana mengatur sektor kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak lapangan usaha lalu mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan lapangan usaha kretek nasional yang dimaksud komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu kemudian hilir guna menciptakan kepastian perniagaan pada jangka pendek, menengah, lalu panjang.
“Diperlukan kepastian hukum juga arah kebijakan yang tersebut jelas agar sektor kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang mana semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi kemudian mengembangkan lapangan usaha kretek nasional sebagai bagian penting dari dunia usaha Indonesia.






