Indonesia Bakal Punya Bank Emas dalam 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan pada balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di area semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang mana diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), juga PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk serupa BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick ketika ditemui di dalam kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga meyakinkan BUMN punya cadangan emas yang dimaksud cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang tersebut kemarin Freeport dan juga Antam telah kerja sama, kita telah ada cadangan emas yang tersebut cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan usaha yang digunakan berkaitan dengan emas pada bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang tersebut dijalankan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan di menyelenggarakan kegiatan bidang usaha bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan bidang usaha bulion, persyaratan LJK pelaksana kegiatan perniagaan bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan perniagaan bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang dimaksud baik serta manajemen risiko bagi LJK pelopor kegiatan usaha bulion, penerapan acara anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan juga pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud lalu pemeliharaan konsumen, juga sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk menggerakkan LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap permintaan emas, termasuk monetisasi emas yang dimaksud masih idle pada masyarakat,” kata Agusman.






