Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme serta Dumping di Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja tidak mahal dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar pada Indonesia, Krakatau Steel berikrar untuk meningkatkan kekuatan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif dan juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah lama memengaruhi dinamika bursa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja dalam Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari lingkungan ekonomi alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja diskon ke di negeri, yang digunakan berpotensi merusak kekuatan bidang baja nasional. Hambatan yang mana dihadirkan pada bursa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari pangsa yang digunakan “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan harga jual baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatat pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan ukuran pelanggan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan kemudian persaingan harga jual menyebabkan perusahaan mengalami merugi bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang dimaksud sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang dimaksud telah terjadi berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang digunakan terus mengalami pertumbuhan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami peningkatan lalu mencapai target yang dicanangkan di tempat tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM pada waktu ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Sektor Hukum Perdagangan kemudian Bisnis sekaligus pengajar di dalam Departemen Pengetahuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan proteksi bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang digunakan seimbang antara proteksi lapangan usaha baja nasional serta peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang tepat, Krakatau Steel dapat masih menjadi pemain utama di lapangan usaha baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan proteksi yang mana dapat diartikan sebagai proteksionisme, lantaran Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang amat serius atau ancaman kerugian penting (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang mana dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






