Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, otoritas Beri Sederet Insentif bagi Warga

JAKARTA – Komunitas Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, eksekutif Indonesia sudah mengambil langkah dengan memberikan insentif di beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga perkembangan dunia usaha dan juga kemampuan fisik APBN guna melakukan konstruksi pada semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok warga menengah ke bawah dan juga UMKM yang berpotensi terdampak menghadapi kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat menggerakkan perkembangan dunia usaha yang mana bergantung pada pelaksanaan yang mana efektif lalu kebijakan pendukung.
“Insentif juga stimulus yang mana diberikan pemerintah miliki peluang untuk menggalakkan pertumbuhan dunia usaha jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang mana Diberikan
Insentif berhadapan dengan penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh pemerintahan Indonesia terhadap kelompok penduduk menengah ke bawah yang dimaksud rentan terdampak serta sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang mana sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila sudah tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif kemudian stimulus yang tersebut diberikan pemerintah umumnya sudah dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan serta memperkuat peningkatan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang disebutkan adalah tepung terigu, gula industri, serta Minyak Kita tetap saja pada bilangan 11 persen, yang tersebut berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan dalam bentuk 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima kegunaan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis elemen penyimpan daya (KBLBB) dan juga kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan segera diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi dalam sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan biaya jual sampai Rp5 miliar melawan Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 juga 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan hasil penjualan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin kemudian insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.






