Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, ukuran impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mana mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tak hanya sekali berasal dari Australia kemudian Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu dikarenakan pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia serta Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di area mana hasil susu merekan tidak ada dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang mana terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, disertai dengan aksi sama di area Boyolali pada 8 November 2024, yang digunakan mencakup menentang dengan aksi mandi susu di tempat tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi mengkritik tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sama-sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan juga pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan lapangan usaha untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh bidang untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut melawan saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, manusia peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal cuma akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa sektor masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang digunakan diserahkan sudah ada sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau pada pernyataannya, ditulis pada Hari Senin (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, lalu para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih tinggi dari 26 tahun, peternak tak pernah mendapat pengamanan dari regulasi yang tersebut berpihak terhadap mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang dimaksud sebelumnya mencapai 50% saat ini belaka sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang digunakan baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang tersebut tepat, swasembada susu dapat tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang digunakan memungkinkan lapangan usaha tetap memperlihatkan dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap memperlihatkan terserap.






