Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli kemudian Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kesehatan Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di tempat luar kegiatan kampus hingga perundungan pada Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di area RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di dalam kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di dalam dunia sekolah kedokteran ini semakin menciptakan umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Lingkup Kesejahteraan Warga Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti persoalan hukum ini. Menurutnya, Prodi Medis di tempat Indonesia ini mulai darurat moral kemudian perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di tempat prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral kemudian kriminal, sehingga tiada boleh menanti pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman ketika dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan bukan cukup apabila hanya saja menghentikan prodi yang dimaksud dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis kemudian menindak para pelaku juga mengubah sistem sekolah yang mana ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi sebab sistim institusi belajar yang dimaksud kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang memahami juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada beberapa orang faktor yang tersebut mendasari ramainya perbuatan perundungan di tempat prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang disebutkan bisa jadi terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter pada Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di tempat Indonesia dikelola lalu dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang dimaksud berkuasa mutlak menentukan siapa yang tersebut boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada sekolah kedokteran di dalam Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah sanggup bekerja keras membasmi hal yang sanggup terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi persoalan hukum perundungan ini, dr. Sortaman mengungkapkan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis di dalam Indonesia. Salah satunya masalah ujian penerimaan peserta didik yang digunakan harus dibuat transparan lalu menghapus penerimaan siswa melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran lalu indikator yang tersebut ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu serta moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.





