SP PLN Sambut Baik Putusan MK perihal UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersatu Pergerakan Kemakmuran Nasional (Gekanas) tiada dapat diterima, kami masih menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di dalam Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang digunakan konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang tersebut semula di tempat UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menggalang sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 oleh sebab itu merupakan semangat nasionalis juga patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga memohon agar SP PLN dan juga Gekanas terlibat pada setiap pembahasan RUU, khususnya di pembahasan RUU Ketenagakerjaan kemudian RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta untuk pemerintah untuk terlibat di mengkaji RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 di Pasal 42 bilangan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu bukan miliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan dan juga tak mengikat sepanjang tak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional lalu ditetapkan oleh eksekutif Pusat pasca mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian bukan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang digunakan bekerja pada bidang energi yang mana merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas dia sebab perbedaan perlakuan tarif antardaerah juga peluang diberlakukannya tarif listrik yang mana disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menghasilkan bisnis penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tak dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai keperluan dasar. Karena itu, dia meminta-minta agar pasal yang mana mengancam penguasaan negara melawan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






