Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengkaji semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang serta jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan segera menyelenggarakan rapat sampai bukan pulang di tempat di malam hari tahun baru 2025.
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani di konferensi pers tambahan di dalam kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menkeu menambahkan, sebab PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih lanjut lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi dikarenakan berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu menjamin tarif barang-barang yang dimaksud selama ini terkena tarif PPN 11% tidaklah akan mengalami pembaharuan pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya masih seperti biasa, yang dimaksud selama ini, antar hari ini identik besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang dimaksud selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai mengatur rapat mendadak di dalam kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PPN 12 persen, kata Prabowo, cuma berlaku untuk barang mewah yang digunakan selama ini daftarnya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya sekali barang-barang yang dimaksud masuk sebagai ke pada daftar barang kemudian jasa terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPNBM).
Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% belaka untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang dimaksud mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.






