Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mendiskusikan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus di tempat KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengkaji RUU Polri secara terbuka kemudian transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga ketika membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk pada kami, kami juga akan melakukan hal yang mana sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari tindakan hukum yang besar dulu, ingat persoalan hukum Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang dimaksud ini tadi tindakan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas dalam Komisi III percayakan lah, kami semua di dalam Komisi III terbuka, kapan saja, mirip dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mendiskusikan RUU Polri usai mengeksplorasi RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia belaka menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






