Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini sudah pernah tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap memperlihatkan ada celah di tempat dalamnya yang dimaksud seharusnya sanggup diadakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi perkembangan sektor ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di dalam Indonesia bekerja pada sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli penduduk juga memperlambat pertumbuhan dunia usaha nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang digunakan dilaksanakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih lanjut berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap memperlihatkan dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak ada proporsional, yang tersebut sanggup memperburuk ketimpangan sosial yang mana sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang tersebut bukan mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk rakyat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang tersebut signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan juga melambatnya laju peningkatan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang mana sangat krusial juga sensitif. Pajak adalah uang yang dimaksud dibayar warga terhadap negara, juga rakyat harus merasakan khasiat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dikenakan PPN 12% disebut hanya sekali mencakup barang mewah, kenyataannya sejumlah produk-produk yang digunakan oleh rakyat umum, seperti kuota internet, bensin, dan juga hasil lainnya, tetap memperlihatkan terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di dalam antaranya adalah generasi Z yang digunakan juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tiada tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang mempunyai pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, sekarang semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok rakyat yang digunakan berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya sekali mempunyai pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan kemudian kesulitan untuk bisa saja naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang dimaksud peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan serta tidaklah membebani kelompok yang dimaksud paling rentan. pemerintahan perlu memverifikasi bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan juga infrastruktur umum yang tersebut lebih banyak baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda kemudian dikaji lebih tinggi mendalam. otoritas perlu kebijaksanaan serta melakukan konfirmasi bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil tidak ada merugikan kelompok warga yang tersebut paling membutuhkan serta dapat menstabilkan sektor ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami memperkuat pemerintah memang benar harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang digunakan telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.





