SDR Tagih Komitmen Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di tempat depan Gedung KPK, DKI Jakarta Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di tempat depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji lalu mempertanyakan tindaklanjut KPK tentang penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang dimaksud menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang mana pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK dan juga tindaklanjut laporan SDR yang diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari sikap Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang dimaksud berazam memberantas korupsi.
“Jangan sampai inisiatif prioritas makan gratis yang digunakan pada mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang dimaksud dikabarkan mulai melakukan pemanggilan untuk saksi dari Perum Bulog terkait dengan tindakan hukum skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang disebutkan merupakan bawahan yang bekerja dalam Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tersebut tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia serta Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian SDR sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah lama meminta-minta keterangan dan juga data terkait keterlibatan Bulog lalu Bapanas di area di persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.






