Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo memverifikasi tidaklah ada kendala di proses ekstradisi buronan KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan juga dokumen yang digunakan menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, otoritas Singapura sangat membantu di kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang tersebut melakukan konfirmasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di tempat Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi lalu surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana pasca diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tak ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang dimaksud bersangkutan mempunyai paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tidak ada pernah ada permasalahan kewarganegaraan. Ini adalah permasalahan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum dapat menegaskan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, dikarenakan surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






