Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) perlu dikerjakan sewaktu kendaraan bermotor yang tersebut Anda miliki telah tidak ada lagi menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini diwujudkan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tak lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat berjualan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari peluang penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang diperlukan
1. KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang digunakan dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat informasi jual beli yang tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang tersebut sanggup didapatkan di kantor Samsat atau didownload dari web resmi Samsat.
6. Materai sejumlah 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui pendatang lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang digunakan wajib dikerjakan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi portal resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang dimaksud akan diblokir.
4. Unggah file dokumen kondisi blokir STNK yang digunakan telah lama disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat ke kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui laman atau secara segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari platform Info Samsat, jikalau tambahan memilih untuk melakukan rute blokir STNK secara langsung, Anda bisa saja mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan mengakibatkan semua dokumen yang dimaksud diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang mana tersedia pada kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen dan juga formulir yang dimaksud telah dilakukan diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang digunakan Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, tim akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari tenaga bahwa serangkaian blokir STNK telah terjadi selesai, dan juga biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya serta Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






