Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga proses pembuatan

Surabaya – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Negara Indonesia (Gapeknas) Ricky Conrad Tigor P Siahaan menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga proses pembuatan pada negeri.
Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi tenaga proses pembuatan sendiri sebenarnya sudah ada dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Namun hingga pada waktu ini tenaga kerja pembangunan yang tersebut tersertifikasi masih cukup kecil,” kata Ricky Conrad Tigor P Siahaan dalam Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Pada 2017, pembaharuan sekaligus penguatan regulasi di bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkanya UU No. 2 Tahun 2017 yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja pembangunan melalui tahapan sertifikasi kompetensi kerja.
Di sisi lain, hingga pada waktu ini tenaga kerja proyek konstruksi yang tersertifikasi masih cukup kecil yakni berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) cuma 3,95 persen dari total angkatan kerja proses pembuatan pada Indonesia banyaknya 8.505.542 penduduk pada 2023.
Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan apabila dibandingkan dengan 2020 yang tersebut mencapai 688.334 tenaga kerja proyek konstruksi sehingga diperlukan percepatan agar tercipta SDM proyek konstruksi yang mana handal juga berdaya saing.
Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas R. Bima Bhakti Nusantara menambahkan, tenaga kerja pembangunan bersertifikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan milik pemerintah ataupun swasta.
Terlebih, pada pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan pengerjaan infrastruktur akan segera menjadi prioritas utama.
"Kami berharap khususnya dalam Jawa Timur, perusahaan serta badan usaha kontruksi adalah perusahaan yang tersebut siap baik secara SDM, perusahaan, hingga peralatan semuanya siap juga kompeten,” katanya.
Ketua DPD Gapeknas Jatim Baso Juherman pun mengaku siap kemudian akan tancap gas melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja proyek konstruksi mengingat terdapat risiko kegagalan proses pembuatan jikalau perkembangan dijalankan oleh tenaga kerja yang digunakan tiada kompeten dalam bidangnya.
Selain percepatan sertifikasi, Baso juga akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jatim khususnya terkait kebijakan-kebijakan jasa konstruksi.
Artikel ini disadur dari Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi






