Indikasi Geografis, Kunci Penting DJKI Dongkrak Kuantitas Layanan Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan inisiatif kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tersebut berfungsi melindungi keaslian suatu item berdasarkan dengan syarat barang atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang menunjukkan selama usul suatu produk. Tanda ini tidak belaka sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, kemudian karakteristik unik yang dimaksud dimiliki hasil yang disebutkan lantaran pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di inisiatif Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah agregat permohonan juga pendaftaran IG, dan juga menggerakkan komersialisasi item IG dalam Indonesia. Indonesia mempunyai kekayaan alam, budaya, lalu tradisi lokal yang digunakan melahirkan hasil unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi pada pangsa nasional maupun internasional apabila dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai mempunyai arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah item lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas juga keunikan komoditas berbasis daerah, dengan pengamanan tersebut, komoditas dapat dipasarkan dengan biaya premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik dalam lingkungan ekonomi lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di tempat lingkungan ekonomi global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu produk-produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai komoditas khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di area bursa global, khususnya pada menghadapi barang sama dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan kegiatan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG memacu pelestarian metode tradisional yang tersebut melibatkan petani, pengrajin, juga pelaku bisnis yang digunakan tergabung pada Warga Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat di produksi hasil IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih banyak tinggi lantaran terdapat nilai tambah pada barang IG yang tersebut terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal kemudian pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner lalu budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih lanjut dekat barang khas suatu tempat dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan item menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi di dalam sektor pariwisata kemudian pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas wilayah mempunyai prospek lebih tinggi besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang mana ketika ini telah dikenal luas di dalam pangsa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM lalu petani lokal. Sebagian besar item IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil kemudian menengah, yang mana merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka prospek lingkungan ekonomi yang dimaksud lebih banyak besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.






