Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China

JAKARTA – Bea Cukai Ketapang melepas ekspor sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry sebanyak 39,75 kilogram ke China. Pelepasan ekspor dilaksanakan pada PT Faicheung Birdnest Industry yang dimaksud berlokasi di area Delta Pawan, Ketapang.
“Pelepasan ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai, sebagai industrial assistance lalu trade facilitator, untuk membantu pengembangan ekspor item unggulan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal kemudian Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri di siaran pers, Rabu (11/12/2024).
Sarang burung walet yang tersebut dikirim ke luar negeri ini merupakan produk-produk unggulan dari Ketapang yang tersebut dikenal memiliki kualitas tinggi juga permintaan besar di dalam lingkungan ekonomi internasional, khususnya Tiongkok. Sarang burung walet dipercaya mampu mengatasi berbagai penyakit, bahkan sudah dianggap sebagai makanan yang mana mempunyai nilai gizi tinggi.
Subhan mengungkapkan, selain Bea Cukai, pelepasan ekspor ini turut dihadiri oleh pewakilan Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat, juga pihak eksportir.
“Pelepasan ekspor sarang burung walet ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai di memperkuat keberhasilan eksportir lokal, juga sebagai wujud sinergi antara pemerintah kemudian pelaku bidang usaha untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia pada dunia internasional,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa ekspor ini merupakan langkah penting pada memacu barang Indonesia untuk lebih banyak dikenal juga dihargai di dalam pangsa global. Pelepasan ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak penting di perjalanan perekonomian Kota Ketapang lalu diharapkan dapat membuka potensi ekspor lebih besar luas bagi produk-produk unggulan lainnya dari tempat Ketapang.
“Dengan adanya pelepasan ekspor ini, Bea Cukai Ketapang terus berikrar untuk mendampingi dan juga memfasilitasi para pelaku usaha agar dapat lebih lanjut mudah menembus lingkungan ekonomi global, sekaligus melakukan konfirmasi kelancaran proses ekspor sesuai dengan regulasi yang tersebut berlaku,” pungkasnya.






