ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat juga pemerintah daerah, yang dimaksud bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan juga pegawai yang mana dapat menerapkan fleksibilitas yang disebutkan sesuai dengan permintaan organisasi.
Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tidak ada menurunkan kualitas pelayanan yang dimaksud diberikan instansi pemerintah terhadap masyarakat.
Menteri Rini menyampaikan apabila pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang digunakan lebih lanjut lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti bukan sedang menjalani atau di proses hukuman disiplin kemudian tidak pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang digunakan mampu dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat diadakan di tempat luar kantor, kemudian dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi lalu komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang tersebut minimum, dan juga bersifat mandiri atau bukan memerlukan supervisi yang terus menerus.
“Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang digunakan kita berikan terhadap warga tak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang dimaksud menjadi kekuatan untuk FWA ini mampu berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini pada keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari juga jam kerja di 1 minggu sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja pada 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidaklah termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan WFA, juga di pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan masyarakat lalu penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan juga jam kerja ASN juga instansi pemerintah juga diatur di Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah serta jam kerja pegawai ASN dalam Periode Ramadan sebanyak 32,5 jam pada satu minggu tak termasuk jam istirahat.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA serta sistem kerja ketika libur nasional lalu cuti bersatu Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan juga pembahasan dengan instansi dan juga stakeholder terkait, yakni Kemenko Area Infrastruktur serta Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia juga Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, lalu stakeholder lainnya,” pungkasnya.






