2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan juga DM di persoalan hukum judi online (judol) yang mana melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt lalu account yang berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang dimaksud tersimpan di dalam di akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Mingguan (10/11/2024).
Kini para dituduh diamankan di tempat Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi sanggup membuka secara terang terhadap persoalan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa sekadar orang yang tersebut terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang tersebut sedang dijalankan bisa jadi berjalan dengan lancar.
“Kemudian di tempat sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, sebab terhadap tindakan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya bukan diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terdakwa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






