Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pimpinan Daerah kemudian Wakil Kepala Kabupaten Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua juga Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan banyak berkas yang mana sudah diperbaiki sebagai komponen proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pernyataan yang dilaksanakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi materi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi dalam tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini adalah terjadi sistematis dan juga berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang digunakan diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang digunakan dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang tersebut menggabungkan pendapat untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas tiada boleh, lantaran melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menimbulkan tindakan dengan mengawasi objek kecurangan yang mana terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa jadi mengambil satu kebijakan yang dimaksud adil, dengan mengawasi kondisi riil di tempat lapangan serta bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang mana terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang mana dilaporkan fokus pada penggabungan pernyataan yang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung dalam 40 distrik kemudian 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukanlah melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan juga keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait penyelenggaraan proses Pemilukada yang mana terjadi di tempat Wilayah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar dan juga memahami PKPU yang mana ada. Diuraikannya, penggabungan kata-kata yang dimaksud diadakan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 serta turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan lalu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






