Menelisik Kenaikan Harga Rokok dalam Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di area tahun 2025 mengambil langkah berbeda pada pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang pada beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, sekarang diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 lalu PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh komoditas tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional serta elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tak meninggal tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meninggal HJE, menunjukkan pendekatan baru pada pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan yang dimaksud diambil dengan mempertimbangkan proteksi tenaga kerja kemudian keseimbangan antara sektor dan juga kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang digunakan masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus pengamanan pada regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi tidak ada meninggal tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan bidang lalu melindungi tenaga kerja yang digunakan terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan lapangan usaha hasil tembakau lalu kemampuan fisik publik dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.






