Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil serta Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, persoalan mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan juga kelautan yang mana telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM dalam sektor pertanian, perkebunan juga perikanan, notabene adalah petani serta nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidaklah semua UMKM petani kemudian nelayan yang mana hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang digunakan dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara melawan kemampuan dari penghutang.
“Saya ungkapkan ini, bagi pelaku UMKM yang dimaksud memang sebenarnya mempunyai dan juga dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tiada menjadi kriteria yang dimaksud mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman disitir dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang digunakan dihapuskan utang yang bergerak pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus klien Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tiada terjadi simpang siur, penghapusan utang memang benar diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di dalam sektor yang dimaksud yang tersebut terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam serta COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dibebaskan harus sudah ada bukan mempunyai kemampuan bayar, juga jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah ada terlebih dahulu di dalam proses penghapusan bukunya pada bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul sudah ada tak miliki kemampuan lagi, lalu itu rentangnya kurang lebih besar sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, bukan semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian serta perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang disebutkan adalah para petani juga nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang dimaksud diteken oleh Presiden Prabowo yang disebutkan tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di dalam Lingkup Pertanian Perkebunan Peternakan kemudian Kelautan kemudian UMKM.






