Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna menegaskan keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih banyak lanjut dengan eksekutif lalu kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, serta lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta penduduk luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar pada Indonesia yang mana telah terjadi memberikan partisipasi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lalu pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja serupa yang tersebut baik antar semua pihak akan dapat menggalang keberlanjutan usaha Sritex termasuk bidang tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga telah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memohonkan BNI sebagai kreditur tetap saja sama-sama pemerintah untuk going concern atau menunjukkan perhatian terhadap bidang tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap memperlihatkan terjaga kemudian juga para kreditur termasuk salah satunya yang mana terbesar, BNI, untuk mengawasi para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga di tempat kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya di area bidang tekstil. Untuk itu, pemerintah menciptakan kebijakan berbentuk insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang tersebut mengambil kredit dalam perbankan.






