Hadapi Risiko Bencana, Lindungi Harta Benda Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

JAKARTA – Bencana alam, kebakaran, lalu berbagai risiko lain dapat datang tanpa terduga dan juga membahayakan aset berharga, termasuk tempat tinggal Anda.
Kerugian yang mana ditimbulkan tak belaka dapat berdampak pada materi, tetapi juga mengganggu stabilitas finansial Anda. Untuk itu, miliki pemeliharaan yang digunakan tepat menjadi langkah penting pada menjaga aset serta harta benda dari peluang kehancuran atau kehilangan.
Asuransi dapat menjadi solusi tepat untuk memberikan jaminan berhadapan dengan aset Anda, teristimewa yang melindungi dari berbagai risiko. Salah satu pilihan yang dimaksud dapat Anda pertimbangkan adalah Asuransi Griya Proteksi Maksima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Asuransi ini dirancang khusus untuk memberikan proteksi komprehensif terhadap harta benda dan juga tempat tinggal Anda, termasuk jaminan kecelakaan diri, kesehatan, juga proteksi hukum.
Asuransi Griya Proteksi Maksima memberikan jaminan melawan berbagai kerusakan material, seperti kebakaran, petir, ledakan asap, juga berbagai dampak kecelakaan lainnya yang bisa jadi terjadi pada harta benda atau tempat tinggal Anda. Selain kehancuran materi, risiko kehilangan nyawa atau cacat tetap saja akibat bencana juga ditanggung dengan pemberian santunan biaya terapi dan juga perawatan medis.
Sementara, bila objek pertanggungan mengalami kerugian yang digunakan dijamin polis juga telah tak layak dihuni, Asuransi Griya Proteksi Maksima akan memberikan bantuan sewa.
Untuk proteksi hukum, Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI memberikan jaminan kerugian berhadapan dengan kerusakan fisik atau materi akibat kerugian yang dijamin di polis. Pemastian yang dimaksud diberikan terdiri dari biaya terhadap tertanggung dengan nilai setinggi-tingginya sesuai dengan santunan yang tercantum pada polis.
Pembayaran santunan diberikan berhadapan dengan dasar surat tuntutan dari pihak ketiga dengan rate premi yang digunakan berbeda-beda. Untuk Griya Proteksi Maksima Silver akan mendapatkan santunan sebesar 0,294 persen. Premi ini berlaku khusus untuk obyek pertanggungan yang mana mengalami kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, kemudian semacamnya.
Untuk Proteksi Maksima Gold akan diberikan 1,5 persen jikalau mengalami bencana alam (banjir, angin topan, badai, kemudian kerusakan akibat air), pengrusakan (kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, dan juga perbuatan kriminal), juga terorisme juga sabotase. Premi ini juga memberikan jaminan untuk santunan duka meninggal dunia serta rawat inap maksimal 30 hari juga bantuan sewa rumah.
Terakhir, Griya Proteksi Maksima Platinum yang digunakan memberikan penggantian sebesar 2,25 persen. Premi ini mencakup hampir seluruh jaminan secara komprehensif, bahkan untuk gempa bumi, letusan gunung merapi, hingga tsunami. Anda akan mendapatkan 100 persen dari nilai pertanggungan yang tersebut diberikan.
Untuk memberikan keamanan berganda, Anda juga dapat melindungi surat-surat berharga dengan mengandalkan safety deposit box (SDB) dari BRI Private lalu BRI Prioritas. Pilihan ini merupakan salah satu cara yang dimaksud efektif untuk menjaga keamanan dokumen pada kotak penyimpanan khusus berbahan baja.






