Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pelanggan

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual pada pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di tempat mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas lalu detail seputar produk-produk yang tersebut dibeli kemudian dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi item secara jujur, benar, juga lengkap tidak ada bisa saja diperoleh,” kata beliau terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menimbulkan konsumen tiada bisa jadi membedakan satu komoditas dengan komoditas lainnya. Kondisi ini sanggup menyamarkan antara produk-produk legal serta ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, serta detail seputar hasil yang tersebut dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang dimaksud menggalakkan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang dimaksud kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada hasil yang tersebut bukan berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka bukan bisa jadi dibedakan. Siapa yang rugi? Pelanggan lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut meninjau adanya risiko persaingan usaha yang dimaksud bukan sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang tersebut muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang dimaksud berpotensi memiliki dampak negatif yang digunakan signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang tersebut berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang mana berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud pada mana sebuah produk-produk itu harus memberikan informasi yang tersebut jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






