Ketua Umum Parpol Diminta Patuhi Pesan Prabowo Agar Menterinya pada Kabinet Tak Main Proyek APBN

JAKARTA – Anggota DPR Bambang Soesatyo mengupayakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang tersebut mengingatkan para ketua umum partai urusan politik (parpol) agar para kadernya yang mana nanti duduk pada kabinet tidak ada boleh main proyek APBN. Hal itu guna menghindari kebocoran APBN yang setiap tahun terus meningkat.
Prabowo melarang para menterinya nanti untuk mencari keuntungan dari anggaran negara pada rangka mengurangi korupsi. Karena itu, para ketua umum partai urusan politik harus benar-benar selektif di mengusulkan kadernya yang dimaksud akan duduk sebagai menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang.
“Partai kebijakan pemerintah merupakan tulang punggung demokrasi yang digunakan menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang mana baik. Untuk itu, di menempatkan kader partainya yang tersebut akan duduk di tempat kabinet, ketua partai kebijakan pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas dan juga akuntabilitas dari kader yang dimaksud diusulkan untuk menjadi menteri,” ujar Bamsoet di area Jakarta, Hari Sabtu (12/10/24).
Ketua MPR RI ke-16 kemudian Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, di menentukan arah kebijakan negara partai urusan politik miliki peran yang tersebut sangat penting. Karena pada UUD NRI 1945 partai kebijakan pemerintah diberikan kewenangan untuk menyeleksi dan juga mengusung para pejabat publik, baik di area tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Sebagai hulu demokrasi, berbagai pembenahan partai kebijakan pemerintah perlu dilakukan. Semakin kuat lalu sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi sebagai kemakmuran juga kesejahteraan rakyat,” kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, juga Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, partai urusan politik harus mampu menyokong lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi rakyat juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang digunakan baik. Partai urusan politik juga harus memilik standar etik internal guna menghurangi risiko korupsi politik.
Berdasarkan data KPK dari 2004 hingga 2023, total persoalan hukum korupsi yang melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus, baik anggota DPRD ataupun DPR. Sementara sebanyak 154 bupati/wali kota dan juga 22 gubernur terjerat persoalan hukum korupsi.
“Sistem demokrasi internal partai urusan politik harus berjalan baik lalu terbuka agar partai urusan politik lebih lanjut mudah memilih dan juga mengirim kader terbaik untuk duduk dalam pada pemerintahan. Partai urusan politik jangan semata-mata menjadi milik segelintir orang, sehingga di mengajukan kader yang digunakan duduk di tempat eksekutif hanya sekali berdasarkan ‘kedekatan’, tanpa memperhatikan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas serta akuntabilitas kader yang digunakan diajukan,” ucapnya.






