Bisnis

Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) pada Idul Fitri 2025 ini. Tidak semata-mata ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi serta kurir online,” kata Menaker di konferensi pers yang tersebut dijalankan dalam kantor Kemnaker, DKI Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis perangkat lunak untuk memberikan bonus hari raya terhadap pengemudi serta kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.

Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang diberikan terhadap para ojol lalu kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi juga kurir online di dalam luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi kemudian kurir online dan juga untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis,” pungkasnya.

Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tiada menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan juga kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana telah lama diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi menghadapi kerja keras ojek online lalu kurir online yang digunakan sudah berkontribusi di membantu layanan transportasi dan juga logistik digital dalam Indonesia.

Lihat Juga :
  • Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil

Related Articles

Back to top button