Jajanan China Latiao Picu Keracunan di area 7 Daerah, BPOM Tarik Sistem dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan jika China, barang Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di area tujuh tempat di dalam Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, serta Riau. Badan Pengawas Penyelesaian juga Makanan (BPOM) RI dengan segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara produk-produk Latiao dari peredaran pada seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan juga rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai hasil impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar dalam badan POM sebagai komoditas impor yang dimaksud diproduksi pada China,” kata Taruna dikutipkan dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran kemudian pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang menciptakan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di dalam wilayah terdampak, memeriksa gudang importir serta distribusi produk, juga memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang tersebut Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir dan juga distribusi. Setelah diperiksa lalu melakukan konfirmasi bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang tersebut baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja identik dengan memohonkan Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) untuk melakukan pengunduran item yang dimaksud dari sistem online guna menjaga dari penyebaran persoalan hukum tambahan lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pengunduran dan juga pemusnahan barang Latiao dari pangsa juga akan memantau kepatuhan importir pada pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih lanjut lanjut.
“Kami meminta-minta terhadap importir untuk melaporkan pencabutan dan juga pemusnahan ini terhadap Badan POM lalu kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






