Inilah 2 Sosok Jenderal yang dimaksud Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi pada Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang dimaksud diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini adalah dilaksanakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di area kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jikalau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit sudah memerintahkan Kadiv Propam dan juga Irwasum untuk turun ke Sumbar di langkah mengecek juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang digunakan dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah dilakukan terjadi tindakan hukum polisi tembak polisi yang digunakan menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari persoalan hukum ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan jikalau tindakan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih hambatan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang digunakan Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang baru belaka mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan pada tindakan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah dalam tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, kemudian merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang gelar kejuaraan Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, pada Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten pada tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri kemudian Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di tempat 2021.
Itulah dua jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut perkara polisi tembak polisi di dalam Sumatera Barat. Dimana keduanya memang benar memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang digunakan ada dalam tubuh Polri.






