OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 lalu Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, sektor ekonomi hijau, lalu ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan keberadaan yang digunakan harmonis dengan lingkungan serta alam untuk mencapai warga yang adil lalu makmur.
“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI di bentuk penambahan aktivitas yang mana mengupayakan penyediaan rumah tapak bagi rakyat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan juga penyerapan karbon dalam hutan produksi dan juga hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada keterangan resminya di area Jakarta, Selasa.
OJK sudah pernah menerbitkan juga memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 sudah diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), juga sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan lalu perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggalakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang mana terkait dengan sektor perekonomian tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala pada rangka menjaga kekinian yang mana sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebijakan keuangan berkelanjutan di dalam tingkat nasional dan juga global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas kegiatan ekonomi yang membantu upaya kemudian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, lalu sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable juga membantu kepentingan nasional, juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, serta kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan juga kebijakan nasional, dan juga taksonomi global lain yang digunakan relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI telah terjadi diterapkan juga dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan pada level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, dan juga pelaku usaha/industri di tempat sektor jasa keuangan dan juga sektor riil, pada mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan permintaan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting di biosfer besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow di menggalang pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas dalam Laporan Keberlanjutan serta mengarah pada kerangka regulasi yang dimaksud sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






