ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak dalam Sumsel

JAKARTA – Kementerian Tenaga kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan perkara perihal pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dalam Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral lalu Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan nomor laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di dalam beberapa wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang mana kami sampaikan, terkait dengan data yang digunakan ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan juga lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal dalam Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, kemudian Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, kemudian Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, serta Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya memiliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Pengetahuan Mineral juga Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tak berizin, kemudian tidak ada mempunyai stok, maka perusahaan itu tak bisa saja melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang digunakan memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di tempat Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang digunakan baru tentang tata kelola organisasi di dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang mana kemungkinan besar pada waktu yang digunakan tidaklah terlalu lama akan segera ada pada Kementerian ESDM,” pungkas Tri.






