Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Membahayakan Perlu Dihapus

JAKARTA – otoritas disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang mana mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan juga Surat Kelayakan Operasional Area Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang erat terkait dengan pengelolaan limbah cair dalam sektor kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang dimaksud pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di area PKS, dan juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat lalu Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak dalam PKS.
Dalam FGD yang digunakan dijalankan belum lama ini di tempat Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku perniagaan dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan kegunaan untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya pembaharuan paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang harus dibuang menjadi sumberdaya yang mana mempunyai multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS memiliki peluang kegunaan agronomis, ekonomi, lalu lingkungan yang tersebut besar. Kedua, pembuangan LCPKS bagaimanapun juga dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara segera ke badan sungai akan sangat berbahaya akibat masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat lalu ammonium yang dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang dimaksud di jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu isi hara kalium kemudian phospat yang dimaksud merupakan komponen utama/makro pupuk terlibat terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, kemudian hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium juga fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 serta No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan tak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi mobile tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, dan juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) kemudian Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.





