Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara pada tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Hari Senin (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar juga memulihkan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa jadi dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa bukan mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita serta dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili sama-sama satu terdakwa lain di area tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, pada berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta lalu Reza bersatu Harvey Moeis bersekongkol menimbulkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengakumulasi bijih timah hasil penambangan liar di dalam wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta sama-sama Reza kemudian Harvey kemudian jual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.






