Nasional

Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar banyak anggota DPR perihal tindakan hukum yang tersebut menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) pada rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.

Dia mengatakan, penetapan terdakwa terhadap Tom Lembong di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tak ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk tindakan hukum Tom Lembong, kami mirip sekali bukan mempunyai maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin pada Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) miliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terperiksa pada sebuah kasus. Namun, ia bukan memberikan rincian lebih besar lanjut mengenai detail perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Untuk hal-hal yang mana bergulir pada media, nanti saya akan meminta-minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih tinggi lanjut,” ujarnya.

Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan dituduh bukanlah langkah yang dimaksud mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses juga tahapan yang mana sangat ketat lalu hati-hati.

“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah kebijakan yang sewenang-wenang, dikarenakan apabila tidak ada hati-hati, itu bisa saja melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button