Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggalakkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah tempat (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mengupayakan pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan pemanfaatan Layanan Dalam Negeri dan juga Barang Mikro, Usaha Kecil serta Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer juga Modal Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo pada acara Coffee Morning bersatu Kepala LKPP juga Industri Media yang dimaksud berlangsung di tempat Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah dilakukan dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya sekali terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan layanan e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas melalui pengawasan kemudian monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka memacu transparansi, akuntabilitas serta percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret pada mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan dan juga mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun User Anggaran (PA)/Kuasa User Anggaran (KPA)/Pejabat Pencipta Kepercayaan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Biaya Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang digunakan diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, pada hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah area dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses operasi pembayaran menghadapi belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan menghadapi surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) diadakan dengan mekanisme ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) diadakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari tabungan BP/BPP ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit pemerintahan Daerah (KKPD) ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) juga BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk membantu pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala oleh sebab itu keterbatasan sarana juga prasarana, sumber daya manusia kemudian regulasi, maka pemerintah tempat dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






