Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus disertai dengan aturan yang berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan lalu Biaya Haji diperlukan untuk menguatkan payung hukum pembaharuan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang tersebut diberlakukan pasca pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun sekarang ini perubahannya menjadi perusahaan (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelahnya mengundurkan diri dari Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi di rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain di aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Keseriusan pemerintahan Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini memperkuat establishment Kampung Haji yang mana digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini meningkatkan kekuatan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji dan juga terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab keinginan hukum serta menyamakan Paradigma Haji pada Arab juga Indonesia dan juga meningkatkan kualitas pelayanan juga menjamin transparansi dan juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di tempat Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh di pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang digunakan ada ketika ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di area lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana lalu prasarana untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas di Prolegnas, agar pelayanan haji yang tersebut lebih besar berkualitas segera sanggup terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun sejumlah menuai kritik dari warga terhadap pemerintahan yang mana berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya banyak perbaikan yang dimaksud direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya teristimewa tentang transparansi anggaran lalu kuota haji.





