Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Billion

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada berbagai melakukan pembenahan kemudian perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang mana juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menyidik 405 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang tersebut ditangani jarak jauh lebih tinggi tinggi melebihi KPK dengan 36 persoalan hukum serta kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di tempat luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti pada Singapura, Australia, kemudian berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang digunakan sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan rakyat tertinggi. “Jauh lebih tinggi tinggi dari KPK kemudian kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya sekali itu, jikalau ada Jaksa yang dimaksud terbukti bersalah, Kejagung tidaklah segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara tak terhormat. Anggota yang mana dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dijalankan dikarenakan anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, warga bukan perlu lagi khawatir. “Kalau publik ada yang tersebut merasa dizalimi oleh jaksa sanggup segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah pernah salah pada mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada tindakan hukum I Nyoman Sukena yang mana kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu sebab ada unsur-unsur yang tersebut tidaklah terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar tiada layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang mana telah diadakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas jika dibandingkan dengan sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di area masyarakat.






