Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa penghasilan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan publik yang tersebut tertarik mengetahui lebih lanjut sangat jauh tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi pada lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Letak ini biasa ditempati orang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, seseorang KSAD bertanggung jawab secara langsung terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang dimaksud ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran pendapatan yang diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran upah KSAD telah dilakukan diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas melawan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian pendapatan pokok bagi prajurit TNI dibedakan menghadapi pangkat dan juga masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan di tempat atas, sikap KSAD diduduki pribadi Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai di dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi melawan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keamanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada beberapa komponen tunjangan lain yang digunakan berhak didapat anggota TNI. Sebut hanya seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari pendapatan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak serta tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari penghasilan pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab sudah ada pertanyaan mengenai Berapa pendapatan KSAD? Semoga bermanfaat juga bisa saja menambah wawasan Anda.






