Terungkap Alasan User Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Organisasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya saja diberikan untuk pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah dilakukan menikah lalu memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu hanya di rangka menguatkan pelindungan konsumen lalu masyarakat, juga mengantisipasi prospek terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan komoditas bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dijalankan untuk melindungi warga teristimewa bagi yang bukan mempunyai literasi keuangan yang tersebut memadai pada menggunakan barang serta layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan bidang perusahaan pembiayaan.
“Hal itu sebab usaha BNPL menjadi fokus terkini lalu sejumlah sekali perusahaan pembiayaan yang beralih untuk kegiatan ini pada aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang tersebut menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pelanggan atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada pemanfaatan BNPL, termasuk pencatatan proses debitur di dalam pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud di area menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, kemudian perkembangan bidang PP BNPL.






