Bisnis

Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi pada pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan perdagangan rokok pada bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang tersebut lebih lanjut bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan berjualan rokok untuk warga di area bawah usia 21 tahun dinilai lebih lanjut tepat sasaran akibat memacu edukasi terhadap warga luas. Upaya ini sanggup memberikan pemahaman untuk menekan bilangan bulat konsumsi rokok di tempat kalangan usia muda.

Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat lebih banyak baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang mana didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.

“Saya setuju untuk anak di dalam bawah usia 21 tahun tak merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak yang mana berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang telah berjualan bertahun-tahun di dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang digunakan dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.

Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang dimaksud didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari jual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.

Ia menilai tindakan yang tersebut diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang digunakan terus-menerus dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang digunakan menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di dalam bidang ini, seperti para penjual kelontong.

Selain itu, Junaedi memohon agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku usaha kecil, hingga penduduk sipil untuk merancang regulasi yang mana adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang digunakan tak ditentang oleh banyak pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.

Masukan yang dimaksud pun telah dilakukan disampaikan segera terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog serta mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.

Related Articles

Back to top button