Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Kemungkinan Kerugian Negara Capai Rp4,8 Billion

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan telah dilakukan melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang mana ditindak merupakan hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil lalu barang tekstil, narkotika, psikotropika, dan juga prekursor (NPP) serta elektronik dalam sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun yang digunakan bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan juga menciptakan ekosistem perdagangan yang mana sehat juga berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun lalu prospek kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Kongres Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di dalam Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri lalu BNN, telah dilakukan melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang tersebut sejumlah ditegah merupakan ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan juga MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah total barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan warga Indonesia dari penyalahgunaan narkotika juga menghemat kemungkinan triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun di periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah terjadi melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, kemudian lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun juga prospek kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan Rp820 milliar.






