Hulu Migas Tetap Jadi Pilar Ketahanan Energi di area Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Industri hulu minyak dan juga gas bumi dinilai perlu tetap memperlihatkan menjadi pilar penting di mewujudkan ketahanan energi nasional di tempat bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk menyokong perkembangan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, lapangan usaha hulu migas masih memainkan peran sentral di memenuhi keinginan energi nasional. Sampai akhir 2023, porsi minyak dan juga gas bumi di bauran energi Indonesia masih sebesar 47%, sementara secara global porsi migas di konsumsi energi masih sebesar 55,10%.
“Artinya, hingga 2050 minyak juga gas bumi diperkirakan tetap memperlihatkan mendominasi bauran energi global dikarenakan energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis dan juga ekonomi,” ucapannya pada Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menurut Komaidi, ketahanan energi tiada hanya sekali mengupayakan sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Mengacu pada target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menggerakkan perkembangan ekonomi 6-8% mulai tahun 2025 guna mencapai Indonesia Emas 2045, ujardia, konsumsi energi pun dipastikan harus meningkat. “Dalam upaya tersebut, konsumsi energi diperkirakan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari perkembangan ekonomi. Itu menjadikan pasokan energi yang mana stabil juga terjangkau sebagai keperluan mendesak,”tegasnya.
Dalam kajian ReforMiner Institute, lanjut Komaidi, sektor hulu migas juga memiliki keterkaitan yang tersebut erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor kegiatan ekonomi dari 185 sektor yang digunakan ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% di pembentukan produk-produk domestik bruto (PDB) juga berkontribusi 81% di penyerapan tenaga kerja dalam seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini di memperkuat ketahanan energi dan juga ekonomi nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Komaidi, apabila lapangan usaha hulu migas bukan beroperasi, dampak ekonomi yang dirasakan akan sangat besar. ReforMiner memperkirakan prospek kerugian yang dapat terjadi mencakup hilangnya Ekonomi Nasional senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, dan juga pembangunan ekonomi sekitar Rp210 triliun. Selain itu, permintaan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp2.500 triliun hingga Rp3.500 triliun.
Di bagian lain, Komaidi menekankan, kinerja lapangan usaha hulu migas Indonesia telah lama mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir. Rata-rata produksi minyak bumi serta gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% serta 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin di cadangan minyak kemudian gas bumi yang tersebut menyusut masing-masing sebesar 5,34% dan juga 7,49% per tahun pada periode yang mana sama.
Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, banyak langkah telah lama diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di area Geng North (Kutai) juga South Andaman. Selain itu, beberapa proyek pengembangan dalam Natuna lalu optimalisasi sumur yang digunakan sudah ada beroperasi juga terus dilaksanakan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.
Pemerintah juga sudah mengupayakan bidang hulu migas melalui kebijakan yang dimaksud menguatkan posisinya sebagai Proyek Vital Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, lalu Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat penyelenggaraan proyek-proyek hulu migas strategis.
Namun, imbuh Komaidi, permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang tersebut perlu segera diselesaikan. Kompleksitas perizinan, kata dia, yang dimaksud melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku usaha migas. Karena itu, Komaidi berharap pemerintah baru lebih besar proaktif pada menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang tersebut menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.






